Jumat, 01 Mei 2015

8/9.2 PERUBAHAN PENERIMAAN DAERAH DAN PERANAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

8/9.2 Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah

          Perubahan atas pendapatan, terutama PAD bisa saja berlatarbelakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang perubahan APBD juga memuat preferensi politik para politisi di parlemen daerah (DPRD). Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena (a) tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, (b) perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan (c) penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:
1.      Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
2.      Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer. Dalam penyusunan rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
3.       Jika dalam APBD “murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target PAD ini dapat diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam mengungkit (leveraging) PAD, khususnya yang terealiasai dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki peran yang cukup signifikan dalam menentukan kemampuan daerah untuk melakukan aktivitas pemerintahan dan program-program pembangunan. Dana untuk pembiayaan pembangunan daerah terutama digali dari sumber kemampuan sendiri dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan kata lain, pemerintah daerah dipacu untuk meningkatkan kemampuan seoptimal mungkin didalam membelanjai urusan rumah tangga sendiri, dengan cara menggali segala sumber dana potensial yang ada di derah. Sumber penerimaan (PAD) yang dimaksud adalah pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba BUMD, penerimaan dari dinas-dinas dan penerimaan lain-lain, juga penerimaan dari bagi hasil bukan pajak, sumbangan dan bantuan baik pemerintah pusat maupun dari pemerintah Provinsi sebagai atasannya serta penerimaan pembangunan berupa pinjaman. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap pembangunan Pemerintah Kabupaten Kepulauan sula dalam kurun waktu Tahun Anggaran (TA) 2009 – 2011 cukup signifikan dengan rata-rata kontribusi sebesar 80% per tahun. Kontribusi penerimaan (PAD) terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tercermin dalam APBD-nya, dikaitkan dengan kemampuannya untuk melaksanakan otonomi daerah terlihat cukup baik. Untuk meningkatkan kontribusi penerimaan PAD dan sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap APBD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, maka Pemda perlu melakukan beberapa langkah di antaranya peningkatan pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba BUMD, penerimaan dari dinas-dinas dan penerimaan lain-lain, juga penerimaan dari bagi hasil bukan pajak yang sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada.


Daftar Pustaka :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar