Perubahan atas pendapatan, terutama PAD bisa saja
berlatarbelakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya
birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang perubahan APBD juga memuat
preferensi politik para politisi di parlemen daerah (DPRD). Anggaran pendapatan
akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab,
diantaranya karena (a) tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat
penyusunan anggaran, (b) perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi
daerah, dan (c) penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa
perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:
1. Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan
terlalu rendah). Jika sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan
dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh
eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh
DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
2. Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami
sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang
dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer. Dalam
penyusunan rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai
ruang untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan
informasi tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
3. Jika dalam APBD “murni” target
PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD
Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran
yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target PAD ini dapat
diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam
mengungkit (leveraging) PAD, khususnya yang terealiasai
dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.
Pendapatan Asli Daerah
(PAD) memiliki peran yang cukup signifikan dalam menentukan kemampuan daerah
untuk melakukan aktivitas pemerintahan dan program-program pembangunan. Dana
untuk pembiayaan pembangunan daerah terutama digali dari sumber kemampuan
sendiri dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan.
Dengan kata lain, pemerintah daerah dipacu untuk meningkatkan kemampuan
seoptimal mungkin didalam membelanjai urusan rumah tangga sendiri, dengan cara
menggali segala sumber dana potensial yang ada di derah. Sumber penerimaan
(PAD) yang dimaksud adalah pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba BUMD,
penerimaan dari dinas-dinas dan penerimaan lain-lain, juga penerimaan dari bagi
hasil bukan pajak, sumbangan dan bantuan baik pemerintah pusat maupun dari
pemerintah Provinsi sebagai atasannya serta penerimaan pembangunan berupa
pinjaman. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap pembangunan Pemerintah
Kabupaten Kepulauan sula dalam kurun waktu Tahun Anggaran (TA) 2009 – 2011
cukup signifikan dengan rata-rata kontribusi sebesar 80% per tahun. Kontribusi
penerimaan (PAD) terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tercermin
dalam APBD-nya, dikaitkan dengan kemampuannya untuk melaksanakan otonomi daerah
terlihat cukup baik. Untuk meningkatkan kontribusi penerimaan PAD dan sekaligus
memperbesar kontribusinya terhadap APBD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula,
maka Pemda perlu melakukan beberapa langkah di antaranya peningkatan pemungutan
pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba BUMD, penerimaan dari dinas-dinas
dan penerimaan lain-lain, juga penerimaan dari bagi hasil bukan pajak yang
sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar