Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Koperasi pertama kali diperkenalkan
oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858).
Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara Eropa.
Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai
diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat
banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang
terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan
tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai
negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di Jerman yakni
mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi
berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Seorang asisten residen Belanda
bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu
mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin
menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda
pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan
Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Setelah itu
koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat
orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai
dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang
berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan
Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya.
Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan
perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat
Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah
jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia,
system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke
pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasikumiyai, namun
hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai
ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Lalu kita
mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3
macam koperasi :
1.
Pertama,
adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan
pegawai.
2.
Kedua,
adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak
atau nelayan).
3.
Ketiga,
adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna
memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan
koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN
Koperasi
adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan
kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia
sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama
abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri.
Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas
masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Di
Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929,
berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat
koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi
nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan
dan pengembangan koperasi.
Kronologis
lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai
berikut:
Tahun
1930
Pemerintah
Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah
Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan
pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
Tahun
1935
Jawatan
Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha
hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan
Koperasi diangkat menjadi Penasehat.
Tahun
1939
Jawatan
Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen
Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche
Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang
koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.
Tahun
1942
Pendudukan
Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini
jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di
daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
Tahun
1944
Didirikan
JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi
bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang
bersangkutan dengan Koperasi.
|
PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN
Tahun
1945
Koperasi
masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah
Kementerian Kemakmuran.
Tahun
1946
Urusan
Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan
Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.
Tahun
1947 - 1948
Jawatan
Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa
yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan
Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli
dinyatakan sebagai Hari Koperasi.
Tahun
1949
Pusat
Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak
dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan
telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang
sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949
(SBT. No. 179).
Tahun
1950
Jawatan
Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi
RIS, bekedudukan di Jakarta.
Tahun
1954
Pembina
Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh
Rusli Rahim.
Tahun
1958
Jawatan
Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.
Tahun
1960
Perkoperasian
dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa
(TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.
Tahun
1963
Transkopemada
diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi.
Tahun
1964
Departemen
Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan
Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi
dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin.
PERIODE TAHUN 1966 - 2004
Tahun
1966
Dalam
tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang
Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian
Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo,
sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari
tahun 1960 s/d 1966).
Tahun
1967
Pada
tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri
dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan
menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.
Tahun
1968
Kedudukan
Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan
kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan :
1. Keputusan Presiden Nomor
183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
2. Keputusan Menteri Transmigrasi
dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan
Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat
sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir.
Ibnoe Soedjono.
Tahun
1974
Direktorat
Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran
Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan
:
1. Keputusan Presiden Nomor 45
Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Koperasi.
2. Instruksi Menteri Tenaga
Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan
Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap
memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969)
yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat
sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir.
Ibnoe Soedjono.
Tahun
1978
Direktorat
Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs.
Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk
puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH.
Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.
Tahun
1983
Dengan
berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan
ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat
kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat
Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan
Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.
Tahun
1991
Melalui
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi
perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan
kebutuhan.
Tahun
1992
Diberlakukan
Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut
dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian.
Tahun
1993
Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan
Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi
menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen
Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan
perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan
ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara
mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan
perkoperasian saja.
Tahun
1996
Dengan
adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali
susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya
pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen
Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk
mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan
organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung
seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.
Tahun
1998
Dengan
terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102
Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan
Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini
merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk
melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat
itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha
Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.
Tahun
1999
Melalui
Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen
Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan
Menengah.
Tahun
2000
1. Berdasarkan Keppres Nomor 51
Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya
Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
2. Melalui Keppres Nomor 166
Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha
Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
3. Berdasarkan Keppres Nomor
163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri
Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah.
4. Melalui Keppres Nomor 175
Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas
Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Tahun
2001
1. Melalui Keppres Nomor 101
Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan
kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2. Berdasarkan Keppres Nomor
103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka
Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah
dibubarkan.
3. Melalui Keppres Nomor 108
Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi
Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun
2004 sekarang ini.
Sumber:
Kelompok 7 (2EB13):
- Anindita Wulandari
Putri
- Deni Fariz
- Rima Nungky