A. GOVERNANCE SYSTEM
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1. Commitment
on Governance
Commitment on Governance adalah
komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang
perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
2. Governance Structure
Governance Structure adalah
struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan
yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
3. Governance
Mechanism
Governance Mechanism adalah
pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank
dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
4. Governance
Outcomes
Governance Outcomes adalah
hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
B. BUDAYA ETIKA
Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya
budaya etika adalah perilaku yang etis.Penerapan budaya etika dilakukan
secara Top-Down.
C. MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA
Membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri
para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati
nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang
beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi
juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders)
D. KODE PERILAKU KORPORASI
Code of product adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya.
E. EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Dalam rangka
mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, prudent, reliable
serta berkelanjutan, pemenuhan atas prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG) senantiasa harus terus dilakukan dan ditingkatkan oleh
Perusahaan.
PT Nindya
Karya (Persero) sebagai salah satu perusahaan BUMN konstruksi telah berkomitmen
untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dengan mengacu pada
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate
Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Prinsip-prinsip
Good Corporate Governance :
1. Transparansi
Menciptakan kepercayaan timbal balik antara perusahaan dan para pemangku kepentingan termasuk masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
2. Akuntabilitas
Kewajiban memberikan tanggungjawab kinerja kepada pihak yang memiliki hak atau wewenang untuk meminta pertanggungjawaban atau keterangan.
3. Responsibilitas
Perusahaan harus memenuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
4. Independensi
Suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Fairness
Perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Penerapan Good Corporate Governance :
1. Mendorong
pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan, dan efesien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ.
2. Mengatur
pola hubungan yang berkelanjutan antar organ utama Perusahaan serta Pemangku
Kepentingan lainnya, seperti mitra kerja, masyarakat dan lingkungan.
3. Mendukung
pengembangan Perusahaan, meningkatkan daya saing dan citra yang kuat dimata
investor serta pemangku kepentingan lainnya, baik secara nasional maupun
internasional.
4. Mendorong
Perusahaan dapat memitigasi terjadinya penyimpangan dan mengelola sumber daya
dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
5. Memperkuat
budaya kerja Perusahaan dengan bergerak berdasarkan nilai moral yang tinggi dan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran
akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap para pemangku kepentingan
maupun kelestarian lingkungan.
Sumber:
www.nindyakarya.co.id/gcg/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/tugas-wajib-ke-3_ethical-governance/