Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu
badan usaha miliknegara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut
sama-samamengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan,
Indonesia memilikiPT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH
dengan arelaseluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalamBUMN hanya tiga yaitu Perum
Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PTInhutani.
Pada sektor
air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum JasaTirta yang salah
satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedangperusaah air (air
minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minumdalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan
negarayaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41.
Asetpertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset
perusahaanswasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh sektor mineral
batubara yangada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT
FreeportIndonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya
dan lainsebagainya.
Berdasarkan
data di atas, maka dapat diketahui bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam di
Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha milik negara. Sehingga
tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan Sumber Daya Alam
agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia telah
didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia
bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.
Daftar Pustaka :
http://www.academia.edu/9231275/Pengelolaan_Sumberdaya_Alam_Di_Indonesia_Tinjauan_Politik_Ekonomi_Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar