Kamis, 30 April 2015

4.2 KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM, STRUKTUR PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM

4.2 Kebijakan Sumber Daya Alam, Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam

Sektoralisme dalam pengelolaan sumber daya alam telah berjalan selama 10 tahun, dimulai dengan dibukanya keran penanaman modal asing di masa Orde Baru. UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang ternyata keluar lebih dahulu daripada UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, segera disusul oleh UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan. Kebijakan ini melancarkan datangnya PT. Freeport ke Indonesia, yang kemudian terus menerus diperpanjang kontraknya sejak 1967 hingga 2014. Selama itu pula, hingga kini tidak ada suatu kesatuan pandangan tentang pengelolaan Sumber Daya Alam (Ketetapan MPR No. IX Tahun 2001) yang belakangan lahir atas kesadaran adanya ketidaksinkronan berbagai kebijakan sektoral dan ketimbangan dalam pengelolaan menjadi mandul kerena tidak pernah dijalankan oleh pemerintah dan DPR.

          Selain itu kebijakan otonomi daerah dan pemekaran wilayah sedikit banyak juga menyumbang kesemrawutan pada kebijakan pengelolaan sumber daya alam antara pusat dan daerah, antar daerah dan antar sektor. Penerbitan kebijakan pengelolaan sumber daya alam di tingkat lokal seringkali sarat korupsi dan saling berbenturan dengan kebijakan pemerintah pusat, apalagi jika diterbitkan pada masa sekitar pemilihan kepala daerah. Pada tahun 2010 saja, WALHI telah melaporkan sejumlah dugaan korupsi di daerah pada sektor sumber daya alam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), antara lain kasus korupsi di Nunukan yang dilaporkan pada tanggal 8 April 2010; kasus alih fungsi secara illegal untuk pertambangan di Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur; serta kasus dugaan korupsi pada pemberian ijin IUPHHK HTI di Kabupaten Kepulauan Meranti.


Dukungan pemerintah terhadap keamanan berusaha bagi korporasi juga diwujudkan dalam dirumuskannya pasal-pasal kriminalisasi bagi pihak-pihak yang dianggap “menganggu”. Hal ini tercermin dalam berbagai UU, mulai dari UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta baru-baru ini yaitu UU Perumahan dan Permukiman yang mengkriminalisasi orang-orang yang dianggap menghalangi relokasi.

Daftar Pustaka :

http://kariwaya.blogspot.com/2011/12/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar