Sektoralisme
dalam pengelolaan sumber daya alam telah berjalan selama 10 tahun, dimulai dengan
dibukanya keran penanaman modal asing di masa Orde Baru. UU No. 1 Tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing, yang ternyata keluar lebih dahulu daripada UU
No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, segera disusul oleh UU
No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan. Kebijakan ini melancarkan datangnya PT.
Freeport ke Indonesia, yang kemudian terus menerus diperpanjang kontraknya
sejak 1967 hingga 2014. Selama itu pula, hingga kini tidak ada suatu kesatuan
pandangan tentang pengelolaan Sumber Daya Alam (Ketetapan MPR No. IX Tahun
2001) yang belakangan lahir atas kesadaran adanya ketidaksinkronan berbagai
kebijakan sektoral dan ketimbangan dalam pengelolaan menjadi mandul kerena
tidak pernah dijalankan oleh pemerintah dan DPR.
Selain itu kebijakan otonomi daerah
dan pemekaran wilayah sedikit banyak juga menyumbang kesemrawutan pada
kebijakan pengelolaan sumber daya alam antara pusat dan daerah, antar daerah
dan antar sektor. Penerbitan kebijakan pengelolaan sumber daya alam di tingkat
lokal seringkali sarat korupsi dan saling berbenturan dengan kebijakan
pemerintah pusat, apalagi jika diterbitkan pada masa sekitar pemilihan
kepala daerah. Pada tahun 2010 saja, WALHI telah melaporkan sejumlah
dugaan korupsi di daerah pada sektor sumber daya alam kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), antara lain kasus korupsi di Nunukan yang
dilaporkan pada tanggal 8 April 2010; kasus alih fungsi secara illegal untuk
pertambangan di Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai, Nusa
Tenggara Timur; serta kasus dugaan korupsi pada pemberian ijin IUPHHK HTI di
Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dukungan pemerintah terhadap
keamanan berusaha bagi korporasi juga diwujudkan dalam dirumuskannya
pasal-pasal kriminalisasi bagi pihak-pihak yang dianggap “menganggu”. Hal ini tercermin
dalam berbagai UU, mulai dari UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No.4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta baru-baru
ini yaitu UU Perumahan dan Permukiman yang mengkriminalisasi orang-orang yang
dianggap menghalangi relokasi.
Daftar Pustaka :
http://kariwaya.blogspot.com/2011/12/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar