Akuntan Publik adalah akuntan yang telah
memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di
Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang –
Undang Republik Indonesia Nomer 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan
Peraturan Meneteri Keuangan Nomer 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Setiap Akuntan Publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Izin
akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun
(dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan
publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- · Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan perndidikan profesi akuntan publik.
- · Mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PRL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PRL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
- · Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/ atau mensupervisi perikatan audit umu, yang disahkan oleh Pemimpin/ Pemimpin Rekan KAP.
- · Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
- · Memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- · Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
- · Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- · Menjadi anggota IAPI
- · Tidak berada dalam pengampunan
- · Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data
persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntan_publik#Bidang_jasa
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntan_publik#Bidang_jasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar