Senin, 23 Oktober 2017

ETHICAL GOVERNANCE

A. GOVERNANCE SYSTEM

    Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1. Commitment on Governance
   Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Governance Structure
   Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

3. Governance Mechanism
   Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
4. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.

B. BUDAYA ETIKA
 
    Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya budaya etika adalah perilaku yang etis.Penerapan budaya etika dilakukan secara Top-Down.

C. MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA

    Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)

D. KODE PERILAKU KORPORASI

     Code of product adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya.

E. EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
 
   Dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, prudent, reliable serta berkelanjutan, pemenuhan atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) senantiasa harus terus dilakukan dan ditingkatkan oleh Perusahaan.

PT Nindya Karya (Persero) sebagai salah satu perusahaan BUMN konstruksi telah berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dengan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang   Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.

Prinsip-prinsip Good Corporate Governance :

1. Transparansi
   
     Menciptakan kepercayaan timbal balik antara perusahaan dan para pemangku kepentingan termasuk masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.


2. Akuntabilitas
   Kewajiban memberikan tanggungjawab kinerja kepada pihak yang memiliki hak atau wewenang untuk meminta pertanggungjawaban atau keterangan.

3. Responsibilitas
    Perusahaan harus memenuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan.

4. Independensi

    Suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

5. Fairness

   Perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Penerapan Good Corporate Governance :

1. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan, dan efesien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ.

2. Mengatur pola hubungan yang berkelanjutan antar organ utama Perusahaan serta Pemangku Kepentingan lainnya, seperti mitra kerja, masyarakat dan lingkungan.

3. Mendukung pengembangan Perusahaan, meningkatkan daya saing dan citra yang kuat dimata investor serta pemangku kepentingan lainnya, baik secara nasional maupun internasional.

4. Mendorong Perusahaan dapat memitigasi terjadinya penyimpangan dan mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien.

5. Memperkuat budaya kerja Perusahaan dengan bergerak berdasarkan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap para pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan.

Sumber:

www.nindyakarya.co.id/gcg/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/tugas-wajib-ke-3_ethical-governance/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar